Pasang iklan disini

Senin, 18 Juni 2018

Edaran Terbaru - Pemilih 2018 Tak Perlu Bawa e-KTP Saat Nyoblos

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemilih tak perlu membawa e-KTP atau surat keterangan (suket)... thumbnail 1 summary

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemilih tak perlu membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) saat mencoblos pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2018.

Ini berlaku sejak KPU mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 574 tertanggal 8 Juni 2018 terkait mekanisme pemungutan suara. 
Baca juga.

"Tidak perlu membawa e-KTP atau suket. Dia (pemilih) boleh menggunakan suaranya dengan membawa formulir C6," kata Pramono di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juni 2018.

Pramono menjelaskan, pemilih yang hanya membawa C6 itu harus telah terdaftar namanya di daftar pemilih tetap (DPT). 

"Biasanya kan kalau namanya tidak ada di DPT baru kita minta perlihatkan e-KTP atau suket dan ketika pemilih terlihat masih sangat muda. Jadi, meragukan apakah sudah mempunyai e-KTP atau belum," ungkap Pramono.

Sebelumnya  surat edaran pada angka 2 huruf b itu menyebutkan bahwa dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan e-KTP atau suket, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.

Hal itu dengan ketentuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.

Adapun bunyi angka 2 huruf a adalah dalam memberikan suara di TPS pemilih yang terdaftar dalam DPT menunjukkan e-KTP atau suket kepada KPPS.

Pramono mengaku, KPU membuat surat edaran ini semata untuk meningkatkan partisipasi masyarakat saat pencoblosan suara. Terutama di desa-desa yang dinilai tingkat partisipasinya rendah.

"Dengan kewajiban membawa e-KTP bagi semua pemilih akan mengancam tingkat partisipasi masyarakat. Kami khawatir partisipasinya akan semakin rendah," tandasnya.

Sebab, ia mangatakan masyarakat pedesaan tidak selalu membawa e-KTP. Hal itu dinilai sangat berbeda dengan masyarakat perkotaan. 


sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/dN6EwavK-pemilih-tak-perlu-bawa-e-ktp-saat-nyoblos